Mengenal Metode CAMEL | Rasio Keuangan Lembaga Perbankan
Motode CAMEL merupakan sistem penilaian pengawasan untuk menilai kinerja suatu bank secara keseluruhan. |
A. Pengertian
Penilaian kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Motode CAMEL merupakan sistem penilaian pengawasan untuk menilai kinerja suatu bank secara keseluruhan. Pendekatan ini pertama kali digunakan oleh lembaga pemeriksaan keuangan federal Amerika tahun 1979, dan kemudian diadopsi oleh National Credit Union Administration pada 1987. Secara umum menggunakan sistem penilaian yang di atur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 yang dikenal dengan metode CAMEL yaitu terdiri dari Capital, Asset quality, Management, Earnings, Liquidity. Analisis CAMEL berusaha menginformasikan hubungan antar akun pada laporan keuangan yang mencerminkan kinerja keuangan dan hasil operasional perbankan pada aspek Capital (modal), Asset Quality (kualitas aktiva), Management (manajemen), Earning (pendapatan), dan Liquidity (likuiditas). Pengukuran dilakukan menggunakan rasio-rasio keuangan yang relevan untuk menggambarkan kelima aspek tersebut. Rasio-rasio keuangan mencerminkan kemampuan bank dalam menjalankan core bussiness bank, yakni dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana, memenuhi kewajiban pada pihak lain, serta mematuhi kewajiban perundang-undangan tentang perbankan yang berlaku.
B. Indikator CAMEL
1. Aspek Permodalan
Rasio kecukupan modal mengukur posisi modal bank yang dinyatakan sebagai rasio modal terhadap aset, dimana rasio ini menentukan kapasitas bank untuk menyerap kerugian yang tidak terduga. Penilaian kecukupan modal menggunakan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebagai rasio utama atau rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). CAR menunjukan sejauh mana penurunan aset bank masih dapat ditutup oleh modal bank yang tersedia [1]. Rasio CAR dihitung dengan membandingkan total modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR):
Ketentuan dalam melakukan perhitungan nilai kredit rasio CAR dari setiap tahun, dengan ketentuan berikut ini :
- Jika modal 0% atau negatif dinilai,
- Untuk setiap kenaikan rasio 0,1% dari 0% maka nilai kredit dibawah maksimum nilai 100, dengan rumus:
- Nilai Kredit Rasio CAR =Rasio/0,1
- NK Faktor CAR = Bobot Rasio CAR × Nilai Kredit Komponen
Secara umum faktor CAMEL relavan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk setiap bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut:
Tabel 1
Bobot Faktor CAMEL
Tabel 2.2 di bawah ini menunjukan kriteria peringkat aspek permodalan, yaitu rasio CAR. Pada rasio CAR lebih dari 12% berada pada peringkat 1, yaitu sangat sehat. Rasio CAR dari 9% sampai kurang dari 12% berada pada peringkat 2, yaitu sehat. Rasio CAR dari 8% sampai kurang dari 9% berada pada peringkat 3, yaitu cukup sehat. Rasio CAR dari 6% sampai kurang dari 8% berada pada peringkat 4, yaitu kurang sehat. Dan rasio CAR kurang dari 6% berada pada peringkat 5, yaitu tidak sehat. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada tabel 2.2 dibawah ini:
Tabel 2
Kriteria Peringkat Aspek Permodalan
Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 6/23/DPNP tahun 2004. Tentang penilaian kesehatan bank umum.
2. Aspek Kualitas Aset
Aset ialah sumber daya yang memiliki nilai ekonomis, yang digunakan oleh sebuah perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan. Penilaian assets meggunakan rasio KAP (Kualitas Aktiva Produktif) yang diukur dengan aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan total aktiva produktif. Kualitas Aktiva Produktif (KAP) yaitu, suatu bank yang mampu dalam mengukur kualitas aktiva produktifnya untuk menutupi aktiva produktif yang diklasifikasikan berupa kredit yang diberikan oleh bank dan sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif berdasarkan kriteria tersebut. Aktiva produktif merupakan aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank [2]. Dan untuk mengetahui nilai rasio KAP menggunakan rumus sebanagi berikut :
- NK Rasio KAP = (22,5% - Rasio KAP) / (0,15%)
- NK Faktor KAP = NK Rasio KAP × Bobot Rasio KAP
Tabel 2.3 di bawah ini menunjukan kriteria peringkat aspek kualitas aset, yaitu rasio KAP. Pada rasio KAP dari 0% sampai dengan 10,35% berada pada peringkat sehat. Rasio KAP dari 10,35% sampai dengan 12,60% berada pada peringkat cukup sehat. Rasio KAP dari 12,60% sampai dengan 14,50% berada pada peringkat kurang sehat. Dan rasio KAP lebih dari 14,50% berada pada peringkat tidak sehat. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada tabel 2.3 dibawah ini:
Tabel 3
Kriteria Peringkat Aspek Kualitas Aset
Sumber: SK DIR BI Nomor: 30/21/KEP/DER tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
3. Aspek Manajemen
Dalam penelitian ini menggunakan penilaian kuantitatif berupa rasio Net Profit Margin (NPM) yang dapat diproyeksikan dengan aspek manajemen. Faktor yang menjadi alasan penggunakan NPM untuk menilai kesehatan bank karena rasio ini sangat erat kaitannya dengan aspek-aspek menejemen, baik dalam manajemen umum maupun manajemen risiko. Net income dalam aspek manajemen umum mencerminkan pengukuran dari stategi keputusan yang dijalankan dan dalam tekniknya digambarkan dalam bentuk sistem pencatatan, pengamanan, dan pengawasan dari kegiatan operasional bank dalam upaya memperoleh operating income yang optimal. Sedangkan net income dalam menggambarkan manajemen risiko mencerminkan pengukuran terhadap upaya meminimalisir risiko likuiditas, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum, serta risiko pemilik dari kegiatan operasional bank untuk mendapatkan operating income yang optimal. Rumus perhitungan rasio NPM adalah sebagai berikut:
Tabel 2.4 di bawah ini menunjukan kriteria peringkat aspek manajemen, yaitu rasio NPM. Pada rasio NPM lebih dari 100% berada pada peringkat 1, yaitu sangat sehat. Rasio NPM dari 81% sampai kurang dari 100% berada pada peringkat 2, yaitu sehat. Rasio NPM dari 66% sampai kurang dari 81% berada pada peringkat 3, yaitu cukup sehat. Rasio NPM dari 51% sampai kurang dari 66% berada pada peringkat 4, yaitu kurang sehat. Dan rasio NPM kurang dari 51% berada pada peringkat 5, yaitu tidak sehat. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada tabel 2.4 dibawah ini:
Tabel 4
Kriteria Peringkat Aspek Manajemen
Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 6/23/DPNP tahun 2004. Tentang penilaian kesehatan bank umum
4. Aspek Earning (Rentabilitas)
Tolak ukur untuk menilai tingkat kesehatan bank adalah kemampuan bank dalam memperoleh laba. Perlu diketahui, bank dalam kegiatan operasionalnya selalu mengalami kerugian hingga kerugian tersebut memakan modalnya. Apabila hal tersebut sampai terjadi, maka bank tidak bisa dikatakan sehat. Penilaian dalam aspek rentabilitas atau earning suatu bank didasarkan pada perhitungan dua rasio, antara lain:
a. Rasio Laba terhadap total Aset (Return On Assets) dengan rumus :
- Nilai Kredit Rasio ROA =Rasio/0,015
- Nilai Kredit Faktor ROA = Bobot Rasio ROA x NK Komponen
b. Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) dengan rumus :
- Nilai Kredit Rasio BOPO =((100-Rasio))/0,08
- Nilai Kredit Faktor BOPO = Bobot Rasio BOPO x NK Komponen
Tabel 2.5 di bawah ini menunjukan kriteria peringkat aspek rentabilitas, yaitu rasio ROA dan BOPO. Pada rasio ROA lebih dari 1,5% berada pada peringkat 1, yaitu sangat sehat. Rasio ROA dari 1,25% sampai kurang dari 1,5% berada pada peringkat 2, yaitu sehat. Rasio ROA dari 0,5% sampai kurang dari 1,25% berada pada peringkat 3, yaitu cukup sehat. Rasio ROA dari 0% sampai kurang dari 0,5% berada pada peringkat 4, yaitu kurang sehat. Dan rasio ROA kurang dari 0% berada pada peringkat 5, yaitu tidak sehat. Dan pada rasio BOPO kurang dari 94% berada pada peringkat 1, yaitu sangat sehat. Rasio BOPO dari 94% sampai kurang dari 95% berada pada peringkat 2, yaitu sehat. Rasio BOPO dari 95% sampai kurang dari 96% berada pada peringkat 3, yaitu cukup sehat. Rasio BOPO dari 96% sampai kurang dari 97% berada pada peringkat 4, yaitu kurang sehat. Dan rasio BOPO lebih dari 97% berada pada peringkat 5, yaitu tidak sehat. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada tabel 2.5 dibawah ini:
Tabel 5
Kriteria Peringkat Aspek Rentabilitas
Rasio BOPO Peringkat
Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 6/23/DPNP tahun 2004. Tentang penilaian kesehatan bank umum.
5. Aspek Liquidity (Likuiditas)
Aspek likuiditas dalam penelitian ini diwakili oleh rasio Financial to Deposit Ratio (FDR). FDR digunakan untuk menganalisis kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya. Dalam bank konvensional rasio FDR dikenal dengan rasio LDR (Loan to Deposit Ratio). Rumus perhitungan rasio ini adalah sebagai berikut :
- Nilai Kredit Rasio FDR = (114 – Rasio) x 4
- Nilai Kredit Faktor FDR = Bobot Rasio FDR x NK Komponen [3].
Tabel 2.6 di bawah ini menunjukan kriteria peringkat aspek likuiditas, yaitu rasio FDR. Pada rasio FDR kurang dari 75% berada pada peringkat 1, yaitu sangat sehat. Rasio FDR dari 75% sampai kurang dari 85% berada pada peringkat 2, yaitu sehat. Rasio FDR dari 85% sampai kurang dari 100% berada pada peringkat 3, yaitu cukup sehat. Rasio FDR dari 100% sampai kurang dari 120% berada pada peringkat 4, yaitu kurang sehat. Dan rasio FDR lebih dari 120% berada pada peringkat 5, yaitu tidak sehat. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada tabel 2.6 dibawah ini:
Tabel 6
Kriteria Peringkat Aspek Likuiditas
Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 6/23/DPNP tahun 2004. Tentang penilaian kesehatan bank umum [4].
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004, penilaian tingkat kesehatan bank merupakan penilaian kualitas atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian aspek permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas dan likuiditas. Penggolongan tingkat kesehatan bank dibagi dalam empat kategori yaitu: sehat dengan nilai 81 sampai 100, cukup sehat dengan nilai 66 sampai kurang dari 81, kerang sehat dengan nilai 51 sampai kurang dari 66 dan tidak sehat dengan nilai 0 sampai kurang dari 51 [3]. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada tabel 2.7 di bawah ini:
Tabel 7
Nilai Kredit Penggolongan Tingkat Kesehatan Bank
DAFTAR PUSTAKA
[1] P. Lestari, “Analisis Komparatif Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Di Indonesia Dan Malaysia Dengan Pendekatan Metode CAMEL Periode 2014-2018,” J. Masharif al-Syariah J. Ekon. dan Perbank. Syariah, vol. 5, no. 2, 2020.
[2] V. Fathimah, “Analisis Kinerja Keuangan Bank Syari’ah Mandiri Dengan Metode CAMEL,” Civ. J. Stud. Manaj., vol. 2, no. 3, 2021.
[3] V. W. Sujarweni, Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2021.
[4] M. A. N. Hanafi and S. Syam, “Analisis Kinerja Keuangan berdasarkan Prinsip CAMEL pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia,” PAY J. Keuang. dan Perbank., vol. 1, no. 1, pp. 48–57, 2019.