Mempelajari RGEC Lebih Dalam

RGEC : Risk, Good Corporate, Earning & Capital


A. RGEC 

Secara umum menggunakan sistem penilaian yang di atur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 yang dikenal dengan metode CAMELS yaitu terdiri dari Capital, Asset qualityManagement, Earnings, Liquidity & Sensitivity to market risk. Sedangkan metode atau pendekatan yang digunakan dalam menilai kesehatan bank saat ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yaitu dengan menggunakan Pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating) baik secara individual maupun secara konsolidasi, dengan  cakupan penilaian meliputi faktor-faktor sebagai berikut: Profil Risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earning) dan Permodalan (capital) atau disingkat menjadi metode RGEC. Perubahan sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum dari metode CAMELS menjadi metode RGEC disebabkan krisis keuangan global yang terjadi beberapa tahun terakhir memberi pelajaran berharga bahwa inovasi dalam produk, jasa dan aktivitas perbankan yang tidak diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang memadai dapat menimbulkan berbagai permasalahan mendasar pada bank maupun terhadap sistem keuangan secara keseluruhan. Selain itu terjadinya kegagalan strategi dan praktek curang dari manajemen puncak yang berlangsung tanpa terdeteksi dan menyebabkan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Pengalaman dari krisis keuangan global tersebut mendorong perlunya peningkatan efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan GCG. Tujuannya adalah agar bank mampu mengidentifikasi permasalahan secara lebih dini, melakukan tindak lanjut perbaikan yang sesuai dan lebih cepat, serta menerapkan GCG dan Manajemen Risiko yang lebih baik sehingga bank lebih tahan dalam menghadapi krisis. Sejalan dengan perkembangan tersebut di atas, Bank Indonesia menyempurnakan metode penilaian tingkat kesehatan bank umum35. Faktor penilaian tingkat kesehatan bank yaitu RGEC. Pada PBI No. 13/1/PBI/2011 dan SE 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 yang menjadi indikator adalah :


a.  Risk Profile 

Dalam dunia bisnis, risiko (Risk) didefinisikan sebagai kemungkinan akan adanya kerugian di masa mendatang. Perbankan dikatakan sehat jika ia mampu meminimalkan risiko-risiko yang ada dalam dunia perbankan. Risiko yang dihadapi perbankan dalam dunia finansial bisa berupa risiko kredit macet, risiko likuiditas (kemampuan membayar utang jangka pendek), risiko reputasi, hukum dan lain sebagainya. Semakin mampu perbankan meminimalisasi risiko maka perbankan tersebut akan semakin sehat. Penilaian terhadap resiko terbagi menjadi 8 indikator yaitu:


1. Resiko Kredit

Resiko kredit adalah resiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Resiko kredit dapat meningkat antara lain karena kreedit pada debitur terkonsentrasi pada sektor industri tertentu, grup debitur tertentu atau lapangan usaha tertentu.

2. Resiko Pasar

Resiko pasar adalah resiko pada posisi neraca dan rekening administrative termasuk transaksi transaksi derivative akibat perubahan nilai dari asset yang dapat diperdagangkan atau disewakan termasuk resiko perubahan harga option. Resiko pasar meliputi resiko suku bunga (benchmark interest rate risk), resiko nilai tukar, resiko ekuitas, dan resiko komoditas.

3. Resiko Likuiditas

Resiko likuiditas adalah resiko akibat ketidak mampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan atau dari asset likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank. Resiko likuiditas disebut juga resiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk) dan resiko likuiditas pasar (market liquidity risk).

4. Resiko Opersional 

Resiko operasional adalah resiko akibat ketidak cukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan atau adanya kejadian ekternal yang mempengaruhi operasional bank. Sumber risiko operasional dapat disebabkan antara lain oleh sumber daya manusia, proses, sistem dan kejadian ekternal.

5. Resiko Hukum

Resiko hukum adalah resiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan atau kelemahan aspek yuridis. Resiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundangundangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sah kontrak atau agunan yang tidak memadai.

6. Resiko Stratejik

Resiko stratejik adalah resiko akibat ketidak tepatan bank dalam mengambil keputusan dan atau pelaksanaan suatu keputusan strategi serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Sumber resiko strategik antara lain ditimbulkan dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidak tepatan dalam perumusan strategi, ketidak tepatan dalam implementasi strategi, serta kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

7. Resiko Kepatuhan 

Resiko kepatuhan adalah resiko yang timbul akibat bank mematuhi dan atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber resiko kepatuhan antara lain timbul karena perilaku hukum maupun perilaku organisasi terhadap kepatuhan maupun etika bisnis yang berlaku.

8. Resiko Reputasi

Resiko reputasi adalah resiko yang terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Salah satu pendekatan yang digunakan dalam mengategorikan sumber resiko reputasi bersifat tidak langsung dan bersifat langsung.

b. Good Corporate Governance (GCG)

Konsep GCG (tata kelola perusahaan yang baik) menjadi prasyarat utama untuk menjaga eksistensi agar tidak bangkrut. Bukan hanya perbankan, namun setiap korporasi harus menjunjung tinggi nilai-nilai GCG untuk mewujudkan dan membangun sistem bisnis yang kokoh. GCG yang baik akan menghasilkan hubungan baik dan berkelanjutan antara pihak internal (manajemen) dan pihak luar pemegang saham, investor, dan masyarakat. Dengan demikian, jika bank gagal mengimplementasikan konsep GCG maka berarti ia “sakit” di mata Bank Indonesia maupun dimata nasabah dan pihak lainnya yang berkepentingan. Beberapa indikator dalam GCG yang harus diterapkan oleh bank adalah transparansi, akuntabilitas, fairness (keadilan), responbilitas, dan independensi.

c. Earning

Earning adalah salah satu penilaian kesehatan bank dari sisi rentabilitas. Indikator penilaian rentabilitas adalah ROA (Return On Assets), dan NIM (Net Interest Margin) komponen laba aktual terhadap proyeksi anggaran dan kemampuan komponen laba dalam meningkatkan permodalan. Karakteristik bank dari sisi rentabilitas adalah kinerja bank dalam menghasilkan laba, kestabilan komponen-komponen yang mendukung core earning, dan kemampuan laba dalam meningkatkan permodalan dan prospek laba di masa depan.

d. Capital

Capital atau permodalan memiliki indikator antara lain rasio kecukupan modal dan kecukupan modal bank untuk mengantisipasi potensi kerugian sesuai profil resiko, yang disertai dengan pengelolaan permodalan yang sangat kuat sesuai dengan karakteristik, skala usaha dan kompleksitas usaha bank. Untuk mengukur tingkat kecukupan modal, Bank Inodonesia sebagai pemegang otoritas tertinggi menggunkan pendekatan rasio CAR (Capital Adequecy Ratio). CAR akan ditetapkan lebih rendah atau lebih tinggi oleh BI tergantung pada Risk Profile masing-masing perbankan, karena setiap bank memiliki tingkat risiko yang berbeda. Sederhananya bank yang dinilai sangat berisiko tentunya pengawas Bank Indonesia akan meminta kebutuhan minimum modalnya (CAR) lebih besar.

DAFTAR PUSTAKA

Astuti, S E, Lenny Dermawan Sembiring, M Ak Se, S E Supitriyani, S E Khairul Azwar, M Ak, Elly Susanti, And S Kom. Analisis Laporan Keuangan. Media Sains Indonesia, 2021.
Octaviani, Santi, And Nadya Saraswati. “Analisis Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Dengan Metode Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, Capital.” Jak (Jurnal Akuntansi) Kajian Ilmiah Akuntansi 5, No. 2 (2018): 138–146.
Gandawari, Yeusy, William A Areros, And Dantje Keles. “Analisis Tingkat Kesehatan Bank Menggunakan Metode Rgec Pada Pt. Bank Sulutgo Periode 2014-2016.” Jurnal Administrasi Bisnis (Jab) 5, No. 003 (2017).
Ikatan Bankir Indonesia (Ibi). Manajemen Kesehatan Bank Berbasis Risiko. 1st Ed. Jakarta: Pt Gramedia Pustaka Utama, 2016.


Next Post Previous Post